Mau ngeshare tugas kuliah Etika Profesi Di Bidang Teknologi Informasi. Kalau mau ngopy sebagai bahan belajar ga papa, tapi kalau ngopy buat Tugas Kuliah tanggung sendiri akibatnya ya. Selamat Membaca
MAKALAH ETIKA PROFESI DI BIDANG TI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
PADA STUDI KASUS PRITA MULYASARI VS RS OMNI INTERNASIONAL
AULIA
HELMINA PUTRI / Transfer
13.63.0657
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVESITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “Etika Profesi Di Bidang Tekhnologi Cybercrime dan
Cyberlaw” yang merupakan syarat mendapatkan nilai UTS pada mata kuliah
Etika Profesi Di Bidang TI.
Diharapkan dengan adanya
makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime
dan Cyberlaw. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya mohon maaf
yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang saya lakukan.
Dan saya mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi saya pada
khususnya dan pembaca pada umumnya.
Penulis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................................... 1
1.2 Tujuan dan Manfaat Penelitian ..................................................... 1
1.3 Metode Penulisan ......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Cybercrime ................................................................................... 3
2.1.1 Jenis – jenis cybercrime .................................................... 3
2.4
Cyberlaw ....................................................................................... 5
2.3
Sistem Perundangan Mengenai Cybercrime ...................................... 5
BAB III STUDI KASUS
3.1 Studi Kasus Pada Pelanggaran UU ITE ................................................... 7
3.1.1
Kasus Prita Mulyasari Versus RS Omni International ..................... 8
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ................................................................................................ 10
4.2 Saran ......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Pemanfaatan teknologi
informasi, media dan komunikasi telah merubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial , eokonomi dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat.
Tekonologi informasi saat
ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
1.2
Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat penulisan
makalah ini, sebagai berikut :
1.
Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam
dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.
Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya cybercrime dan semoga
kita dapat mencegah dan menghindarinya yang termasuk salah satu pelanggaran
hukum didunia maya.
1.3 Metode Penulisan
Makalah ini adalah tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Di Bidang Teknologi Informasi. Penyusunan makalah ini
(khususnya artikel yang berkaitan dengan Cybercrime dan Cyberclaw) adalah hasil
dari apa yang telah saya pelajari dari kampus ataupun bantuan dari media
internet. Saya berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan Cybercrime dan
Cyberclaw.
Dalam penulisan makalah
ini, saya menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data
dan fakta yang saya lakukan. Kemudian data itu saya susun berdasarkan tema
pembahasan , kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan
fakta yang saya peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Cybercrime
Cybercrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer ataupun dengan jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
kedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak dll.
Walaupun kejahatan dunia
maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktifitas kejahatan denga komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istiah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tadisional, dimana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia
maya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan pelanggaran hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer
sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan
serangan DOS. Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer dijadikan tempatanya
adalah penipuna identitas. Sedangakan contoh kejahatan tradisional adalah
dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi (contoh :
poker) online.
2.1.1 Jenis – jenis Cybercrime
Adapun jenis – jenis cybercrime atau
kejahatan dunia maya sebagai berikut :
1.
Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos
program milik orang / pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar
mengacak-ngacak komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
2.
Cracking
Cracker sebutan untuk orang melakukan
kegiatan cracking. Cracker dan Hacker memiliki sifat yang sama yaitu menerobos
kemananan sistem orang lain. Namun cracker lebih fokus untuk menikmati hasil
dari kejahatan yang dilakukannya
3.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang pernah terjadi pada situs
KPU saat pemilu tahun 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang hanya semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program , tapi ada juga yang berbuat jahat untuk mencuri data
dan di jual kepada pihak lain.
4.
Carding
Carding adalah kegiatan berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara
ilegal. Biasanya dengan mencuri data di internet, sebutan untuk pelakunya adalah
carder. Caranya para carder menawarkan barang- barang murah di internet.
Setelah ada yang berminat, carder biasanya meminta pembeli untuk mengirimkan
uang ke rekening nya. Uang didapat, tapi barang tidak pernah dikirimkan.
5.
Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi
informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan
yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah
memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
6.
Spamming
Spamming adalah kegiatan mengirimkan
berita atau iklan melalui surat elektronik (email) yang tidak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias sampah. Meski demikian , banyak yang
terkena dan menjadi korbannya. Yang aling banyak adalah pengiriman email
mendapatkan undian berhadiah yang mengatasnamakan pihak perusahaan tertentu.
7.
Cyber
Pornography
Adalah pornografi yang dilakukan di
internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui
pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis.
Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini belum
cukup umur.
8.
Online
Gambling
Biasa juga disebut sebagai internet
gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan perjudian melalui internet.
Kadang – kadang juga digunakan untuk tempat iklan di internet.
2.2 Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memulai
online dan memasuki dunia cyber.
2.3 Sistem
Perundangan Mengenai Cyber Crime
Di negara kita terkenal
dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang
melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai
hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
·
Pasal
27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun
penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang
melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan
mengancam.
·
Pasal
28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun
penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga
merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan
permusuhan antarkelompok.
·
Pasal
30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8
tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain,
menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
·
Pasal
31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun
bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di
komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
·
Pasal
32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10
tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan
informasi atau dokumen elektronik.
·
Pasal
34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10
tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau
memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal.
BAB III
STUDI KASUS
3.1 Studi Kasus Pada
Pelanggaran UU ITE
Seperti yang kita ketahui,
pelanggaran UU ITE sangat banyak kita temui di sekitar kita. Bahkan secara
tidak sadar pun kita bisa saja melanggar kode etik dalam menggunakan media
sosial yang kita miliki. Pada studi kasus berikut ini, saya akan membahas
tentang Pelanggaran UU ITE Prita Mulyasari Terhadap RS Omni International.
Kasus ini sempat menggemparkan Indonesia, nyaris
berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik,
media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
3.1.1 Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni
International
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit
Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut
Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak
rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita,
serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh
Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut
melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di
dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan. Lalu RS
Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan
munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29
Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran
Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal
tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR
untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam
UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah
membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu
beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan
bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya
menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun
individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita
hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media.
Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka
atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun
dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi
perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol
diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan
intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak
menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat
undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi
sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang
kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika
dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang
sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal
yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai
memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi
manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber
kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi
dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2 Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini saya susun, saya berharap penyusunan makalah ini bagi para pembaca dapat
mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah
membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Atas segala perhatiannya saya
ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Wadjo Z. Hadiba. Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan
Pers. Juni 2011