Friday, July 18, 2014

Mau ngeshare tugas kuliah Etika Profesi Di Bidang Teknologi Informasi. Kalau mau ngopy sebagai bahan belajar ga papa, tapi kalau ngopy buat Tugas Kuliah tanggung sendiri akibatnya ya. Selamat Membaca


MAKALAH ETIKA PROFESI DI BIDANG TI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
PADA STUDI KASUS PRITA MULYASARI VS RS OMNI INTERNASIONAL







AULIA HELMINA PUTRI / Transfer
13.63.0657




FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVESITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY
2014









KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Etika Profesi Di Bidang Tekhnologi Cybercrime dan Cyberlaw” yang merupakan syarat mendapatkan nilai UTS pada mata kuliah Etika Profesi Di Bidang TI.
Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime dan Cyberlaw. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang saya lakukan. Dan saya mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi saya pada khususnya dan pembaca pada umumnya.



Penulis










DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ....................................................................................................  i
KATA PENGANTAR .......................................................................................  ii
BAB I  PENDAHULUAN  
1.1   Latar Belakang Masalah ...............................................................  1
1.2   Tujuan dan Manfaat Penelitian .....................................................  1
1.3   Metode Penulisan .........................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Cybercrime ...................................................................................  3
                   2.1.1   Jenis – jenis cybercrime ....................................................  3
2.4  Cyberlaw .......................................................................................  5
2.3  Sistem Perundangan Mengenai Cybercrime ......................................  5
BAB III STUDI KASUS
3.1  Studi Kasus Pada Pelanggaran UU ITE ...................................................  7
3.1.1 Kasus Prita Mulyasari Versus RS Omni International ..................... 8
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ................................................................................................ 10
4.2 Saran ......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 11











BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi telah merubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial , eokonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Tekonologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat penulisan makalah ini, sebagai berikut :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya cybercrime dan semoga kita dapat mencegah dan menghindarinya yang termasuk salah satu pelanggaran hukum didunia maya.

1.3 Metode Penulisan
Makalah ini adalah tugas Mata Kuliah Etika Profesi Di Bidang Teknologi Informasi. Penyusunan makalah ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan Cybercrime dan Cyberclaw) adalah hasil dari apa yang telah saya pelajari dari kampus ataupun bantuan dari media internet. Saya berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan Cybercrime dan Cyberclaw.
Dalam penulisan makalah ini, saya menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta yang saya lakukan. Kemudian data itu saya susun berdasarkan tema pembahasan , kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang saya peroleh sebagai bahan referensi penulisan.







BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer ataupun dengan jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk kedalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktifitas kejahatan denga komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istiah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tadisional, dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DOS. Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer dijadikan tempatanya adalah penipuna identitas. Sedangakan contoh kejahatan tradisional adalah dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi (contoh : poker) online.
2.1.1 Jenis – jenis  Cybercrime
Adapun jenis – jenis cybercrime atau kejahatan dunia maya sebagai berikut :
1.    Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program milik orang / pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengacak-ngacak komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
2.    Cracking
Cracker sebutan untuk orang melakukan kegiatan cracking. Cracker dan Hacker memiliki sifat yang sama yaitu menerobos kemananan sistem orang lain. Namun cracker lebih fokus untuk menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukannya
3.    Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang pernah terjadi pada situs KPU  saat pemilu tahun 2004 lalu. Tindakan deface ada yang hanya semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program , tapi ada juga yang berbuat jahat untuk mencuri data dan di jual kepada pihak lain.
4.    Carding
Carding adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal. Biasanya dengan mencuri data di internet, sebutan untuk pelakunya adalah carder. Caranya para carder menawarkan barang- barang murah di internet. Setelah ada yang berminat, carder biasanya meminta pembeli untuk mengirimkan uang ke rekening nya. Uang didapat, tapi barang tidak pernah dikirimkan.
5.    Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan  yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
6.    Spamming
Spamming adalah kegiatan mengirimkan berita atau iklan melalui surat elektronik (email) yang tidak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail  alias sampah. Meski demikian , banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang aling banyak adalah pengiriman email mendapatkan undian berhadiah yang mengatasnamakan pihak perusahaan tertentu.
7.    Cyber Pornography
Adalah pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini belum cukup umur.
8.    Online Gambling
Biasa juga disebut sebagai internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan perjudian melalui internet. Kadang – kadang juga digunakan untuk tempat iklan di internet.

2.2 Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memulai online dan memasuki dunia cyber.

2.3 Sistem Perundangan Mengenai Cyber Crime
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
·         Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
·         Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
·         Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
·         Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
·         Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
·         Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal.







BAB III
STUDI KASUS


3.1 Studi Kasus Pada Pelanggaran UU ITE
Seperti yang kita ketahui, pelanggaran UU ITE sangat banyak kita temui di sekitar kita. Bahkan secara tidak sadar pun kita bisa saja melanggar kode etik dalam menggunakan media sosial yang kita miliki. Pada studi kasus berikut ini, saya akan membahas tentang Pelanggaran UU ITE Prita Mulyasari Terhadap RS Omni International. Kasus ini sempat menggemparkan Indonesia, nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

3.1.1 Kasus Prita Mulyasari versus RS. Omni International
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.






BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

4.2 Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Demikian makalah ini saya susun, saya berharap penyusunan makalah ini bagi para pembaca dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Atas segala perhatiannya saya ucapkan terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA


Wadjo Z. Hadiba. Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Pers. Juni 2011










 









 
Share: